TANGERANG - Sebanyak 6.925 orang narapidana di Lapas/Rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto bertempat di Lapas Kelas I Tangerang dan dilakukan serentak oleh seluruh Lapas/Rutan se-Wilayah Banten, dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing. Senin (02/5/2022).
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 6.925 narapidana beragama Islam di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten, terdiri dari 6.889 orang penerima RK I (remisi khusus I) dan 36 orang penerima RK II atau bebas.
6.925 narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang 1.112 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.889 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 205 orang, LPKA Kelas I Tangerang 38 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 205 orang, Lapas Kelas IIA Serang 581 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 1.627 orang, Rutan Kelas I Tangerang 892 orang, Rutan Kelas IIB Serang 214 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 84 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 5 orang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang 91 orang.
Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah, disampaikan bahwa remisi yang didapat para WBP merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang para Warga Binaan tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
Pemberian remisi juga, dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat. Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.
Untuknya, kepada seluruh Warga Binaan, Tejo Harwanto mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
“Program Pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat. Selain itu, harapannya, apabila Saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, Saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai, " ujarnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan, agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan Bangsa”, pungkasnya.
(Hms/Hbi)